MUI sebagai sebuah organisasi yang terdiri atas ulama dari berbagai ormas di Indonesia memiliki kewajiban untuk memberi arahan atas umat Islam khususnya di Indonesia terhadap berbagai fenomena. Oleh karenanya, ketika ada fenomena-fenomena aliran-aliran menyimpang, maka MUI pada tahun 2007 mengeluarkan sebuah pedoman yang berisi 10 kriteria untuk mengidentifikasi sebuah ajaran keagamaan dinyatakan aliran sesat.
“Suatu paham atau aliran keagamaan dapat dinyatakan sesat apabila memenuhi salah satu dari sepuluh kriteria, yaitu:
“Suatu paham atau aliran keagamaan dapat dinyatakan sesat apabila memenuhi salah satu dari sepuluh kriteria, yaitu:
- Mengingkari rukun iman (Iman kepada Allah, Malaikat, Kitab Suci, Rasul, Hari Akhir, Qadla dan Qadar) dan rukun Islam (Mengucapkan 2 kalimat syahadah, salat 5 waktu, puasa, zakat, dan Haji).
- Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar`i (Al-Quran dan as-sunah).
- Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Quran.
- Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al-Quran.
- Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir.
- Mengingkari kedudukan hadis Nabi Muhammad Saw sebagai sumber ajaran Islam.
- Melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul.
- Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir.
- Mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah.
- Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar’i.
Namun demikian MUI menegaskan bahwa penetapan kriteria tersebut tidaklah dapat digunakan oleh sembarang orang dalam menetapkan bahwa suatu aliran itu sesat dan menyesatkan.
Di dalam pedoman MUI tersebut dinyatakan, sebelum penetapan kesesatan suatu aliran atau kelompok terlebih dahulu dilakukan penelitian dengan mengumpulkan data, informasi, bukti dan saksi, tentang paham, pemikiran, dan aktivitas kelompok atau aliran tersebut oleh Komisi Pengkajian.
Setelah itu, Komisi Pengkajian akan meneliti dan melakukan pemanggilan terhadap pimpinan aliran atau kelompok dan saksi ahli atas berbagai data, informasi, dan bukti yang telah didapat. Hasilnya akan disampaikan kepada Dewan Pimpinan. Kemudian, bila dipandang perlu, maka Dewan Pimpinan akan menugaskan Komisi Fatwa untuk membahas dan mengeluarkan fatwa sesat tersebut.
No comments
Silahkan berkomentar dengan baik.